Bagaimana memahami ayat tayamum?
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:
Allah Ta’ala berfirman,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
—-
Ayat yang lebih lengkap,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Pelajaran dari Ayat
1- Sebab tayamum adalah salah satu dari dua sebab:
(a) Ketika tidak ada air, yaitu diambil dari firman Allah Ta’ala (yang artinya), “lalu kamu tidak memperoleh air”.
(b) Terdapat bahaya bila menggunakan air, yaitu berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan jika kamu sakit”. Dari sini, setiap sebab yang mengakibatkan dharar atau bahaya ketika menggunakan air, maka boleh beralih pada tayamum.
Sebab bahaya menggunakan air di sini banyak. Adapun penyebutan safar dalam ayat karena safar diduga kuat lebih butuh pada tayamum dan sulitnya mendapatkan air. Sama seperti dikaitkannya gadai dengan safar (dalam ayat yang lain). Namun bukanlah safar jadi sebab orang bertayamum sebagaimana sangkaan sebagian orang. Pemahaman seperti itu dapat disanggah dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “lalu kamu tidak memperoleh air”.
2- Tayamum itu menggunakan segala sesuatu yang asalnya ada di permukaan bumi baik ada debu ataukah tidak. Selama benda tersebut thoyyib (suci), bukan khobits (najis), maka boleh digunakan untuk tayamum.
3- Tayamum dikhususkan untuk dua anggota tubuh yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Adapun penyebutan ‘aydiikum’ yang disebutkan mutlak dalam ayat, yang dimaksud adalah telapak tangan. Sebagaimana penyebutan seperti itu terdapat dalam ayat potong tangan. Jika penyebutannya tangan hingga siku, barulah ada pembasuhan tangan hingga siku. Oleh karenanya dari sini bisa diambil pelajaran bahwa tangan yang diusap pada tayamum adalah telapak tangan saja, tidak sampai siku.
4- Tayamum disyariatkan untuk menyucikan hadats kecil, begitu pula hadats besar karena Allah menyebutkan perihal tayamum setelah menyebutkan wudhu dan mandi.
5- Tayamum tetap dengan mengusap walau menggantikan wudhu (menyucikan hadats kecil) dan mandi (menyucikan hadats besar) yang di mana dalam wudhu atau mandi terdapat ghusul (membasuh atau mencuci). Sehingga dalam tayamum tidak perlu mengalirkan atau melumurkan debu, cukap mengusap saja.
6- Ayat ini menunjukkan bahwa bersuci dengan tayamum menggantikan bersuci dengan air ketika tidak mendapati air atau mendapat bahaya ketika menggunakan air. Karena tayamum masih tetap disebut thaharah (bersuci). Begitu pula banyak hadits yang menunjukkan demikian.
Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa bersuci dengan tayamum masih berlaku tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu atau batal karena masuknya waktu tertentu sebagaimana yang dikatakan kebanyakan ulama.
Yang tepat tayamum itu batal karena dua sebab:
- Karena mendapati pembatal bersuci.
- Karena mendapati air atau hilangnya bahaya untuk menggunakan air.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Taysir Al-Lathif Al-Mannan Khulashoh Tafsir Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.
—
Artikel Kajian MPD, 12 April 2018
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com